REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, pihaknya berencana melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Tujuannya, demi memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 dan memastikan tidak ada lagi lonjakan kasus di Indonesia.
“Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster kedua dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia,” kata Syahril di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Ia mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Alasan pertama, data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru. “Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terangnya.
Diketahui, dalam kurun waktu dua pekan terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.
“Sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia, dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” jelas dia.
Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk Covid-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat, kata dia, harus tetap hati-hati dan waspada.
“Sebab virus SARS Cov2 penyebab Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada,” tutur dia.