Jumat 12 May 2023 15:27 WIB

Dua Pemuda Pengangguran Gasak Ponsel di RPTRA Mustika Cideng

Setelah melihat rekaman CCTV, korban bersama rekannya meringkus MF dan AA.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memamerkan pelaku pencurian ponsel (ilustrasi).
Foto: Dok Polri
Polisi memamerkan pelaku pencurian ponsel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pemuda pengangguran berinisial MF (20 tahun) dan AA (19) diciduk polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik FR (36) di Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Korban FR yang merupakan pekerja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng, kehilangan ponselnya, Senin (8/5/2023).

"Handphone milik korban disimpan di setbox ruang RPTRA tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil handphone, ternyata handphone milik korban tidak ada atau hilang," ujar Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/5).

Pada saat pertama kali kehilangan telepon genggamnya, dia melanjutkan, korban langsung menanyakan kepada rekannya. Tetapi, semua pegawai di RPTRA Mustika Cideng tidak mengetahui keberadaan ponsel milik korban. Selanjutnya, korban bersama rekan-rekannya melakukan pemeriksaan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Korban dan teman-teman korban mengecek kamera CCTV yang berada di RPTRA tersebut. Setelah dicek, ternyata handphone milik korban diambil oleh kedua pelaku," kata Mugia.

Kemudian, korban dan rekannya kemudian berkeliling mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang dilihatnya. Tak lama kemudian, menurut Mugia, kedua terduga pelaku berhasil ditemukan dan langsung diciduk di Taman Kota Baru, Kelurahan Cideng. Lalu, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.

"Kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mugia. Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement