Kamis 11 May 2023 20:25 WIB

Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya

Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban karena merasa cemburu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Surabaya dilatar belakangi motif cemburu (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Surabaya dilatar belakangi motif cemburu (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, cemburu menjadi motif pembunuhan siswi SMP berinisial N, yang jenazahnya ditemukan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya, pada Ahad (7/5/2023). Arief memastikan, pelakunya adalah Y (16) dan R (14), warga Surabaya yang telah putus sekolah.

Arief menjelaskan, Y dan R memang telah merencanakan pembunuhan N. Alasannya karena Y yang merupakan kekasih korban merasa cemburu, lantaran N dianggap memiliki kekasih lain. Y pun mengajak R untuk melaksanakan niat jahatnya tersebut.

Baca Juga

"Korban dengan Y memilik hubungan asmara. Setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ, Y cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," kata Arief di Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Arief mengungkapkan, motif lain di balik pembunuhan N adalah karena Y ingin mengambil gawai milik korban. Itu tak lain karena N batu saja membeli gawai baru. "Y juga bilang ingin memiliki hp korban, karena alasannya hpnya kurang bagus," ujar Arief.

Arief mengaku, jauh sebelum ditemukannya jenazah N, pihaknya telah menerima laporan orang hilang dari keluarga korban, tepatnya pada 15 April 2023. Saat itu, N izin ke orang tuanya untuk kerja kelompok. Namun samlai berganti hari, N tak kunjung kembali. Keluarga pun melapor ke Polsek Kenjeran.

Arief mengaku, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ada titik temu. Sampai akhirnya pada Ahad (7/5/2023) malam, polisi memperoleh laporan masyarakat perihal adanya temuan jenazah perempuan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya. Dari situ, Arief mengaku langsung menyinkronkan data dan melakukan otopsi pada N.

"Kami sinkronkan data dengan LP orang hilang, kami hubungi pihak keluarga, dari situ mengatakan asumsi awal merupakan orang hilang yang dilaporkan. Tapi kami menanti hasil otopsi secara spesifik hingga akhirnya diketahui bahwa ada bekas kekerasan pada tubuh korban," kata Arief.

Setelah memeriksa lima saksi yang terdiri dari teman dan keluarga N, polisi kemudian menangkap Y dan R. Arief memastikan, kedua tersangka pun mengakui perbuatannya. "Saat kami tangkap, keduanya (Y dan R) ada di rumah masing-masing, tidak melarikan diri," ujarnya.

Arief mengungkapkan, Y dan R memiliki peran masing-masing. Y disebutnya sebagai dalang sekaligus eksekutor. Sementara R memantau lokasi dan membantu proses pembunuhan. "Ponsel korban juga dibawa dan digunakan Y untuk keperluan pribadi, tidak dijual," kata Arief.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement