REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung mengusut kasus pencurian barang berharga yakni laptop milik seorang wartawan bernama Dea Alvi Soraya (29 tahun). Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di kamar kontrakannya di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/5/2023).
Kamar kontrakan Dea diduga dibobol oleh maling yang belum diketahui identitasnya tersebut. Hal itu tampak dari jendela kamar kontrakan yang terbuka dan rusak. "Seluruh kasus akan ditangani, sudah kami sampaikan ke jajaran reskrim dan kapolsek," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Budi mengaku, sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari tersangka pelaku pencurian. Adapun kasus pencurian itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi : LP/B/64/V/2023/SPKT Polsek Cibeunying Kidul/Polrestabes BDG/Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Dea mengatakan, sebelum kamar kontrakannya dibobol maling, ia meninggalkan kamar pada Kamis (4/5/2023). Menurut Dea, laptop yang hilang itu merupakan barang berharga yang digunakannya untuk bekerja sehari-hari.
Dari pencurian itu, dia mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp 7 juta. Belum lagi, kata Dea, banyak data penting yang ada di laptopnya yang hilang tersebut. "Dari laporan, sampai hari ini belum ada (olah TKP). Yang datang (polisi) juga belum ada," kata Dea.