REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ada pihak tertentu yang menolak dan bahkan berusaha menggagalkan pembangunan Masjid Agung Kota Depok. Wakil Ketua Majelis Syuro Dewan Dakwah Islamiyah Kota Depok, Ustaz Nuim Hidayat menuding, ada upaya dari segelintir orang yang tidak ingin pembangunan masjid di Jalan Margonda Raya tersebut bisa terealisasi.
Dia menyebut, pembangunan Masjid Agung Kota Depok bukan hanya keinginan Wali Kota Mohammad Idris semata. Menurut Ustaz Nuim, pembangunan masjid juga merupakan aspirasi dari berbagai elemen umat Islam di Kota Depok.
"Bahwa ini sebenarnya bukan keinginan wali kota semata, tapi keinginan umat Islam di Depok bahwa ada masjid yang strategis untuk umat. Jadi, kalau di Solo ada Masjid Syekh Zayed, kemudian di Bandung ada Al Jabbar, di Depok ini belum ada yang di pinggir persis Margonda," jelas Ustaz Nuim kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).
Ustaz Naim pun mempertanyakan alasan segelintir orang yang terus menghambat pembangunan Masjid Agung Kota Depok. "Ini menjadi pertanyaan, mengapa kok dihalangi sementara wali kota juga sudah dengan baik-baik memindahkan guru dan murid ke sana (SDN Pondok Cina 3 dan 5), nggak ada penelantaran sebenarnya,"katanya.
Dia menyinggung, pada mulanya pembangunan Masjid Agung Kota Depok telah disepakati banyak pihak. Sehingga rencana pembangunan masjid semula berjalan dengan lancar. Hal itu ditandai dengan relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 juga prosesnya berjalan dengan baik.
"Tapi kemudian ada segelintir orang, datang LSM kemudian ada juga dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Direktur LBH PSI, kemudian mereka aktif bersama media dan LSM menentang usulan wali kota. Nah ini yang kita sesalkan,"ujarnya.
Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina I untuk pembangunan Masjid Agung Depok berlangsung sejak akhir 2022 lalu. Pemerintah kota berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini. Padahal pembangunannya direncanakan dimulai pada 2023 ini.
Kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo baru-baru ini, melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI tersebut menegaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas upaya orang tua yang tidak ditanggapi oleh wali kota. Ia menyinggung, ada beberapa alasan gugatan diajukan ke Idris.
"Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi Masjid Raya sebagai tindakan melawan hukum," jelas Francine.