Rabu 10 May 2023 09:51 WIB

Mabes TNI Usulkan Prajurit Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan di Kementerian

UU TNI saat ini mengatur 10 kementerian/lembaga nantinya bisa 18 institusi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
 Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan di kementerian/lembaga. Hal itu berdasarkan pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono membenarkan, Mabes TNI saat ini sedang melakukan pembahasan internal terkait perubahan UU tersebut. Meski begitu, kata dia, pembahasan tersebut masih belum rampung.

"Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI," kata Julius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan, prajurit aktif TNI saat ini bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Sementara itu, dalam usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa mengisi posisi di 18 kementerian/lembaga, serta kementerian lain yang membutuhkan.

Julius menjelaskan, landasan usulan TNI tersebut, didasarkan kenyataan banyaknya prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga. Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dijalani prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga.

Kemudian, landasan berpikir usulan itu terkait kehadiran prajurit aktif TNI akan memberikan kontribusi terhadap kinerja kementerian dan lembaga lebih baik. "Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," jelas Julius.

Adapun delapan kementerian/lembaga tambahan yang nantinya bisa diduduki personel TNI aktif adalah di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain. Dalam catatan Republika.co.id, saat ini personel TNI aktif sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa pos kementerian yang masuk daftar.

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," ungkap Julius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement