Kamis 04 May 2023 23:52 WIB

AG Belum Menerima Pendidikan Formal Selama Tiga Bulan di LPKS

LPKS memang memberi pendampingan, tapi hanya berupa permainan.

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menuturkan kliennya belum menerima pendidikan formal ataupun sekolah dari rumah (homeschooling) selama berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menuturkan kliennya belum menerima pendidikan formal ataupun sekolah dari rumah (homeschooling) selama berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menuturkan kliennya belum menerima pendidikan formal ataupun sekolah dari rumah (homeschooling) selama berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua hingga tiga bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS ini," kata Mangatta di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Menurut Mangatta, LPKS memang memberi pendampingan pekerja sosial dan psikolog Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tapi hanya berupa permainan kepada anak AG. Selain itu, Mangatta menyebutkan pihaknya telah berkomunikasi dengan sekolah anak AG sebelum terjerat kasus pidana yakni SMA Tarakanita. Kemudian pihak sekolah mengatakan mau membantu apa saja usai kliennya mengundurkan diri.

Namun, saat Mangatta kembali menanyakan kepada keluarga mengenai bantuan yang diberikan SMA Tarakanita dikatakan hingga kini tidak ada kejelasan. "Kami tanya lagi ke pihak keluarga hingga saat ini belum ada kejelasan karena hukumannya juga belum jelas. Upaya hukum masih kita lakukan," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15 tahun) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganMario Dandy (20 tahun) terhadap korban David (17 tahun).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement