Kamis 04 May 2023 16:13 WIB

Endar Bakal Ajukan Banding ke Presiden Usai Keberatannya Ditolak KPK

Brigjen Endar priantoro akan ajukan banding ke Presiden setelah keberatannya ditolak

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Endar Bakal Ajukan Banding ke Presiden Usai Keberatannya Ditolak KPK.
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Endar Bakal Ajukan Banding ke Presiden Usai Keberatannya Ditolak KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengungkapkan, KPK menolak keberatannya soal pencopotan dirinya. Keputusan ini dia ketahui melalui surat jawaban Pimpinan KPK yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa kepada dirinya pada Kamis (4/5/2023) hari ini.

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar kepada wartawan usai memberikan klarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Endar mengaku bakal terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia berencana untuk mengajukan banding administrasi ke Presiden.

"Setelah dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan Pimpinan (KPK). Banding administrasi ke Presiden," jelas Endar.

Sebelumnya, Endar melayangkan surat keberatan ke KPK pada Rabu (12/4/2023). Dia menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan pengembaliannya ke instansi Polri. Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement