Rabu 03 May 2023 14:46 WIB

Dewas KPK Bakal Panggil Pejabat Polri Soal Pemberhentian Endar

Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Dewas KPK akan memanggil pejabat Polri Irjen Dedi Prasetyo soal pemberhentian Endar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pejabat dari Polri untuk dimintai keterangan terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Salah satu yang bakal dipanggil adalah Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

"Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Syamsudin mengungkapkan, Dewas telah beberapa kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Irjen Dedi. Namun, belum ada waktu yang tepat lantaran adanya kesibukan lain dari perwira tinggi kepolisian itu.

"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," ujar Syamsudin.

Syamsuddin pun memastikan, pihaknya akan terus bekerja mendalami laporan pencopatan Brigjen Endar. Dia menyebut, Dewas tengah mencari bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menindaklanjuti aduan itu.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement