Kamis 04 May 2023 08:10 WIB

Pemprov Kaltim Naikkan Insentif Guru non-ASN Rp 1 Juta per Bulan

Kenaikan insentif guru non-ASN berdasarkan instruksi gubernur.

Ilustrasi guru mengajar siswa. Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non ASN.
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ilustrasi guru mengajar siswa. Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik khususnya para guru non-aparatur sipil negara ( ASN) dengan menaikkan insentif hingga Rp 1 juta per bulan.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadidi Samarinda, Rabu, mengatakan sebelumnya para guru non-ASN tersebut hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga

"Alhamdulillah, Kalimantan Timur sejahtera. Insentif guru di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini paling besar se-Indonesia," ucapnya.

Kebijakan itu bentuk kepedulian dan perhatian Pemprov Kaltim selama kepemimpinan bersama Gubernur Isran Noor.

 

Apalagi, katanya, program tersebut sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wagub berani untuk Kaltim berdaulat, yakni misi berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan kepedulian dan perhatian itu bukan hanya untuk guru sekolah umum yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Mereka yang menjadi binaan Kementerian Agama RI, seperti Madrasah Aliah Negeri (MAN), juga diperhatikan.

"Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak. Tetapi, saat ini sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia. Apalagi, kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia," katanya.

Ia menilai penyelenggaraan program pendidikan di Kaltim termasuk yang baik di Indonesia, begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia.

"Kita harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim," kata Hadi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 420/K.215/2019 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.

"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, P3K tambahan penghasilan sebesar Rp1,25 juta dan non-ASN Rp1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan," katanya.

Untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp1 juta per bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement