Kamis 04 May 2023 06:35 WIB

Satgas TPPU di Kemenkeu Libatkan 12 Tenaga Ahli, Ada Mantan Pimpinan KPK

Para tenaga ahli bukan sebagai penyidik, melainkan menjadi konsultan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD  bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas tersebut juga melibatkan 12 tenaga ahli.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, keterlibatan para tenaga ahli ini nantinya bukan sebagai penyidik. Melainkan, mereka bakal menjadi konsultan untuk memberikan masukan.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU ini, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, maka dia tidak lah masuk ke kasus. Tetapi dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah masalah yang menjadi atau perlu perhatian khusus," jelas Mahfud.

Adapun 12 tenaga ahli itu, yakni mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kemudian, dua Dosen UGM, Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani.

Selanjutnya, ada mantan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif serta Mas Achmad Santosa, Guru Besar UI Topo Santoso, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko. Lalu, ada Pakar Hukum Gunadi, Ekonom Senior Faisal Basri, Sosiolog Meuthia Ganie Rochman, dan Pakar USU Ningrum Natasya Sirait.

Satgas TPPU terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim pengarah diisi oleh tiga orang dari Pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.

"Kemudian, ada pelaksana. Pelaksana terdiri dari Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian Wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," ujar dia.

Adapun anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU ini terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; Irjen Kementerian Keuangan; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Wakabareskrim Polri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement