Rabu 03 May 2023 20:28 WIB

Disindir Thomas Djamaluddin Bungkam Kritik dengan Pidana, Ini Respons Muhammadiyah

Thomas mengeluh kritiknya terhadap Muhammadiyah malah dianggap sebagai serangan.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin. Thomas menyindir Muhammadiyah yang membungkam kritik dengan proses hukum. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin. Thomas menyindir Muhammadiyah yang membungkam kritik dengan proses hukum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyoroti sindiran Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, soal Muhammadiyah yang antikritik. Ihwal antikritik, Ikhwan menyebut jika Muhammadiyah merupakan ormas yang mengakar dengan tradisi akademik.

“Hanya saja kritik harus disampaikan melalui wadah yang benar dan tepat, melalui forum akademik dan ilmah serta saling menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak,” kata Ikhwan di Jakarta, Rabu (3/5/2023). 

Baca Juga

Dengan adanya awal mula perdebatan daring berujung ancaman pembunuhan, dia kecewa dengan pernyataan Thomas. Apalagi, saat Thomas dia sebut, berkomentar di media sosial dengan bahasa sinis, provokatif dan hanya memandang pendapatnya saja.

“Semestinya sekaliber guru besar seperti pak Thomas Djamaluddin mengerti etika seperti itu,” tutur dia.

Ikhwan menjelaskan, salah satu pendapat Thomas soal Muhammadiyah tak taat pemerintah terkesan kurang baik. Dia meminta, Thomas supaya memahami wilayah ijtihad dalam agama.

“Maka kalau Muhammadiyah berbeda dgengan pendapat Pemerintah, bukan berarti Muhammadiyah tidak taat Pemerintah,” jelas dia.

Ikhwan memerinci, pendapat daring Thomas Djamaluddin di media sosial malah memancing perdebatan yang tidak mengarah pada sikap saling menghormati. Sebab itu, pihaknya menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Thomas juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU ITE.

“Apalagi, telah terbukti akibat ujaran beliau, telah memancing kegaduhan seperti saat ini,” ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement