REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30), yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi, masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.
"Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat," kata dia.
Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.