Rabu 03 May 2023 17:27 WIB

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

Gazalba Saleh tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mendengarkan jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mendengarkan jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.

JPU mendakwa Gazalba Saleh menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Baca Juga

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.

"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar JPU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).

Amir menambahkan, kasus yang menjerat Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.

"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.

Jaksa menambahkan, dalam dakwaan, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh. Menurut Amir, terdakwa dijerat pasal 12 huruf c dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement