Selasa 02 May 2023 09:47 WIB

LBH Muhammadiyah Minta Polri Juga Jerat Thomas Djamaluddin

Unggahan Thomas dinilai sebagai akar dari pernyataan ancaman yang disampaikan APH.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar klarifikasi Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengenai status Facebooknya di blognya. Thomas menjelaskan statusnya tentang perbedaan Idul Fitri Muhammadiyah dan pemerintah.
Foto:

Dari pelaporan tersebut, pada Ahad (30/4/2023) tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadapat APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim). APH, pun ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

Pada Senin (1/5/2023), tim penyidik mengumumkan tersangka APH sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat tersangka APH dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sangkaan tersebut terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu, atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Serta menakut-nakuti yang ditujukan pribadi. APH terancaman pidana enam tahun penjara. Atas sangkaan pasal-pasal terhadap tersangka APH tersebut, LBHAP PP Muhammadiyah mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Warga Muhammadiyah telah menahan diri untuk tidak menghakimi sendiri, dan mempercayakan masalah hukum terhadap tersangka APH ini sepenuhnya kepada Polri. Dan Polri sudah menjawab kepercayaan kami, warga Muhammadiyah yang tersakiti atas pernyataan APH tersebut,” begitu sambung Taufiq. Namun begitu, Taufiq menambahkan perlu bagi kepolisian untuk turut serta menjerakan TDj sebagai pemicu utama pengancaman pembunuhan yang dilakukan tersangka APH tersebut.   

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid, pada Senin (1/5/2023) menyampaikan komitmennya dalam penuntasan kasus tersebut. Kata dia proses penyidikan sudah menetapkan APH sebagai tersangka dan ditahan. Dalam lanjutan penyidikan berjalan saat ini kata Adi timnya akan melakukan pengembangan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam pengembangan, dari bukti-bukti percakapan, ada kami temukan lagi keterlibatan yang lainnya,” begitu ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/5/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement