REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Seorang anggota polisi inisial Bripka AS (40) ditangkap bersama dua orang warga sipil saat pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Kampung (desa) Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau. Saat mereka ditangkap juga diamankan barang bukti berupa 40 paket narkoba jenis sabu.
"Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min, Ahad (30/4/2023).
Nandang menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu. Saat tim Reskrim datang ke lokasi, rumah itu langsung digerebek.
Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pyrex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," ujar Nandang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk anggota Polri yang ikut jadi tersangka, akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan.
"Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," ujar Nandang.