Sabtu 29 Apr 2023 23:38 WIB

Pembunuh Bocah Enam Tahun di Lampung Barat Dibekuk Tekab 308

Pelaku IR dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). IR (22 tahun), pembunuh bocah enam tahun dengan cara digorok lehernya diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat di Dusun Datarmayan, Desa Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Jumat (28/4/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). IR (22 tahun), pembunuh bocah enam tahun dengan cara digorok lehernya diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat di Dusun Datarmayan, Desa Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Jumat (28/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – IR (22 tahun), pembunuh bocah enam tahun dengan cara digorok lehernya diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat di Dusun Datarmayan, Desa Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Jumat (28/4/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan bocah enam tahun bernama Ahsan Fadil Aditya (AFA) pada Kamis (27/4/2023) pagi. “Pelaku ditangkap di Bandar Lampung,” kata Iptu Juherdi, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengatakan, pelaku IR ditangkap di sebuah rumah Jl Padat Karya, Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (28/4). Pelaku diburu petugas Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Polsek Kedaton.

Saat ini, ujar dia, pelaku IR dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan. Pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap AFA dan dibidik dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pelaku membunuh AFA dengan cara menggorok leher korban dengan sebilah golok. Korban mengalami luka robek di bagian leher, pipi, dan tangah. Korban meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku kabur. Korban ditemukan warga setempat dalam kondisi bersimbah darah.

Polisi mendapatkan laporan dari pelapor Hadi Sucipto yang merupakan ayah korban. Personel Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses olah TKP. Saat kedatangan polisi, pelaku sudah kabur.

Berdasarkan keterangan saksi saat olah TKP, pelaku kabur ke Kota Bandar Lampung. Tekab 308 Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Dickson Efry Banne menuju ke lokasi untuk melakukan pemetaan keberadaan pelaku di Kota Bandar Lampung.

Polisi juga mendapat laporan dari keluarga pelaku yang saat itu kedatangan pelaku dengan membawa senjata tajam. Agar tidak terjadi hal yang negatif, keluarga melaporkan ke polisi. Polisi mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Keterangan dari keluarga korban, pelaku pernah menjadi pasien rawat inap di RSJ Lampung. Pelaku mengalami stres setelah kedua orang tuanya bercerai. Bapaknya akhirnya meninggal dunia karena sakit, dan ibunya tidak diketahui keberadaannya. Pelaku pun terjerembab dalam lingkungan pergaulan yang mengkonsumsi narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement