Sabtu 29 Apr 2023 17:22 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Terkait Kasus Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti

Penyidik KPK menemukan bukti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya aliran uang dari Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) kepada Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dalam kasus rasuah pemotongan anggaran. Pendalaman informasi itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi.

Kedua saksi tersebut, yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

"Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA (M Fahmi Aressa) dari MA (Muhammad Adil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Ali mengatakan, kedua saksi juga dimintai keterangan terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti dalam kasus suap, fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 tersebut. Selain itu, sambung dia, KPK turut mengambil contoh suara Muhammad Adil.

"Tim Penyidik juga melakukan pengambilan sampling suara tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Dia juga diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement