Sabtu 29 Apr 2023 11:50 WIB

Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Para Pendatang Segera Lapor RT/RW

Tiga tahun terakhir, jumlah pendatang pascamudik di Kota Tangerang terus meningkat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mendata warga pendatang saat operasi simpatik di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mendata warga pendatang saat operasi simpatik di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 telah berakhir. Biasanya, hal itu diiringi dengan fenomena urbanisasi. Kota Tangerang menjadi salah satu lokasi perpindahan penduduk yang ingin mencari pekerjaan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang pun mengimbau para pendatang untuk segera melapor ke rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) di tempatnya menetap. Tujuannya agar pendataan pendatang di Kota Tangerang bisa berjalan baik.

"Disdukcapil Kota Tangerang telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra di Kota Tangerang, Jumat (28/4/2023).

Disdukcapil mencatat terjadi tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang setiap tahunnya. Dalam tiga tahun terakhir, misalnya, kenaikan penduduk selalu terjadi. Pada 2020 terdapat 29.202 pendatang, pada 2021 ada 33.798 pendatang, dan tahun lalu tercatat 35.044 pendatang usai Lebaran di Kota Tangerang.

Menurut Irman, bagi para pendatang bisa melakukan pendaftaran keberadaannya untuk membuat kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) daring melalui aplikasi melalui link https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Bisa juga mendaftar langsung di kantor Disdukcapil, Jalan Perintis Kemerdekaan II, RT 007, RW 003, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Warga juga bisa mengurusnya di gerai kecamatan.

"Para pendatang juga bisa memilih layanan offline di Tangcity Mal lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Dengan begitu, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan adminduk," ujar Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement