Jumat 28 Apr 2023 19:15 WIB

Aparat Diminta Tindak Lanjuti Indikasi TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin tak melaporkan LHKPN selama 10 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)
Foto: Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penegak hukum didorong menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menuturkan, mestinya aparat penegak hukum bisa menemukan tindak pidana asal yang dilakukan Achiruddin.

"Jika PPATK sudah memberikan sinyal ada transaksi yang tidak sesuai maka dapat dipastikan telah ada perbuatan menyamarkan uang, termasuk transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Inilah tugas penegak hukum nantinya dalam penyelidikannya untuk menemukan perbuatannya, fakta dan irisan buktinya yang bersesuaian, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pada pelaku," kata Azmi kepada Republika.co.id, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga

PPATK memang mengendus indikasi TPPU dibalik kekayaan Achiruddin. Apalagi, Achiruddin pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson yang belakangan ternyata kendaraan bodong. Kendaraan mewah itu pun tak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK. Achiruddin tercatat pernah tak menyetorkan LHKPN selama 10 tahun.  

"Patut diduga pelaku memiliki transaksi yang tidak sesuai dengan profil, inilah sebagai sinyal indikasi kepemilikan harta tidak wajar yang mencurigakan apalagi tidak tercatat, karenanya perlu didalami oleh penegak hukum untuk menemukan bentuk perbuatan melawan hukumnya dan kejahatannya," ujar Azmi.

Azmi mendorong PPATK segera berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami analisis transaksi Achiruddin agar menemukan kejahatan korupsi dan pencucian uang. Termasuk jika ada unsur penyalahgunaan wewenang pejabat.

"Saatnya tata kelola negara harus bersih dan transparansi dan ini dimulai dari penyelenggara negaranya, karenanya negara harus hadir untuk menunjukkan tidak ada ruang bagi pelaku yang menyembunyikan uang hasil kejahatan," ujar Azmi.

Diketahui, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp 467.548.644. Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51.218.644.

Atas viralnya kasus pemukulan yang dilakukan anaknya, Achiruddin telah dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023).

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement