Jumat 28 Apr 2023 19:08 WIB

Tiga Syarat Tambahan Bagi Pendatang Baru di Jakarta

Syarat tambahan bagi pendatang nantinya akan disusun lewat Perda DKI Jakarta.

Pekerja melintas di pelican crossing di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Sejumlah pekerja mulai kembali beraktivitas usai libur lebaran dan cuti bersama 2023. Sementara Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pekerja swasta yang belum melakukan perjalanan balik untuk memperpanjang cuti hingga setelah tanggal 26 April 2023, sebagai upaya mengantisipasi adanya penumpukan saat arus balik.
Foto:

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui RT/RW harus menggencarkan kegiatan pendataan administasi kependudukan (adminduk) bagi para pendatang yang masuk ke Jakarta usai libur Lebaran. Namun, menurutnya, perlu disiapkan pula opsi operasi yustisi kependudukan.

"Dalam kondisi normal menurut saya cukup meningkatkan peran dan keaktifan RT/RW dalam mendata pendatang. Tapi dalam kondisi tertentu, misalkan terjadi kerawanan sosial, itu yang kita khawatirkan," kata Gembong, Sabtu (15/4/2023).

Dia menjelaskan, sebenarnya pendataan yang dilakukan oleh pihak RT/RW terhadap para pendatang yang masuk ke Ibu Kota selepas momen libur Lebaran dinilai lebih maksimal dibandingkan operasi yustisi. Menurutnya, pihak RT/RW harus jemput bola untuk mengajak para pendatang tertib administrasi kependudukan (adminduk).

"Betul (RT harus jemput bola) peran RT/RW sangat signifikan dalam rangka pendataan di saat paska Lebaran agar setiap orang yang datang terdat, bisa dimonitoring, sehingga Pemda pada akhirnya tidak terbebani akibat berbondong-bondongnya warga di luar Jakarta yang datang ke Jakarta," jelas dia.

Namun, jika berbondong-bondongnya para pendatang tersebut berpotensi menciptakan kerawanan sosial, semisal peningkatan kemiskinan, operasi yustisi kependudukan perlu untuk dilakukan. Hal itu dilakukan oleh tataran Pemda lebih atas, yakni Disdukcapil DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dalam operasi yustisi kependudukan, diantara opsinya yakni memulangkan pendatang yang tidak memiliki keterampilan, tempat tinggal, dan pekerjaan. Para pendatang tersebut dipulangkan ke kampung halaman dengan adanya koordinasi Pemda Jakarta dengan Pemda asal pendatang agar tidak kembali lagi ke Ibu Kota.

"Kalau pada akhirnya mereka membebani pemerintah daerah DKI ya konsekuensi logisnya mereka harus kita pulangkan ke kampung halamannya. Untuk yang memiliki kemampuan untuk bersaing di Jakarta dan bisa tetap bertahan hidup di Jakarta dengan kerasnya Jakarta, maka mereka kita biarkan untuk bisa bersaing dengan maksimal," ungkapnya.

photo
Terpaksa Mudik Pakai Motor? Simak Tips Ini - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement