Jumat 28 Apr 2023 14:33 WIB

Pakar: Semua Keputusan MPR Terancam Cacat Hukum

Fadel Muhammad tidak merepresentasikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.

Pengamat politik dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy menyatakan tidak dilantiknya Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR akan membuat keputusan MPR cacat hukum. Foto ilustrasi.
Foto: DPD
Pengamat politik dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy menyatakan tidak dilantiknya Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR akan membuat keputusan MPR cacat hukum. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar politik ekonomi, Ichsanuddin Noorsy mengatakan sikap pimpinan MPR RI yang tidak menjalankannya putusan sidang Paripurna DPD untuk mengganti  Wakil Ketua MPR perwakilan DPD, Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, akan membuat keputusan yang dibuat MPR menjadi cacat hukum.

Dijelaskannya, tidak dilantiknya Tamsil akan membuat tidak terwakilinya kepentingan DPD RI di MPR. “Karena sudah jelas kalau Fadel Muhammad (wakil ketua MPR yang dicopot DPD) tidak merepresentasikan DPD. Walaupun masih ada unsur DPD yang bekerja di MPR, tapi kan di pimpinan MPR tidak bisa,” kata Ichsanuddin, Jumat (28/4/2023).

Tidak itu saja, tidak dilantiknya Tamsil juga akan membawa implikasi politik. Menurutnya, jika terjadi sesuatu dan membutuhkan keputusan MPR maka keputusan itu cacat hukum. “Karena Fadel Muhammad tidak merepresentasikan MPR,” ungkapnya.

Sikap tidak menjalankan keputusan DPD untuk mengganti Fadel dengan Tamsil juga merupakan bentuk Pimpinan MPR tidak menghormati dan menghargai DPD. “Dalam hubungan lembaga negara sikap MPR ini tidak menghormti dan menghargai DPD,” kata Ichsanuddin.

Keputusan DPD RI yang dipimpin LaNyala Mattalitti, menurut Ichsanuddin, tidak disukai kekuasaan di balik MPR. “Ada kekuasaan di balik Bambang Soesatyo yang tidak menyukai keputusan DPD RI (memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR),” kata Ichsanuddin.

Tidak dijalankannya hasil Paripurna DPD yang mengganti Fadel dengan Tamsil akan mengganggu hubungan kelompok DPD dengan DPR di MPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement