Kamis 27 Apr 2023 22:15 WIB

Puluhan Ribu Buruh Disebut bakal Kepung Istana dan MK saat May Day

Tuntutan para buruh salah satunya mempersoalkan UU Cipta Kerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi buruh berunjuk rasa.
Foto: KSPSI
Ilustrasi buruh berunjuk rasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim minimal 50 ribu orang buruh diperkirakan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/5/2023). 

Selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan May Day itu juga akan dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga

"Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan," kata Said dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).

Dalam peringatan May Day 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutan: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja; Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen; Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT); Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan; Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan; dan Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja. Said menyebut akan ada calon presiden (Capres) yang hadir dalam May Day Fiesta di Istora Senayan. 

"Hadir untuk memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional," ujar Said. 

Tuntutan para buruh salah satunya mempersoalkan UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan upah murah karena upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.

Said juga mempersoalkan outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Memang diatur pembatasan mana saja sektor yang boleh di outsourcing, tetapi hal ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing," ucap Said.

Hal lain yang dipermasalahkan Said adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah. 

"Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," kata Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement