REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah bakal segera membentuk satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembentukan satgas ini bakal dirapatkan pada Jumat (28/4/2023) besok.
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data," kata Mahfud di kantornya, Kamis (27/4/2023).
Mahfud menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dia menyebut, seluruh data yang ada juga sudah diserahkan ke DPR dan akan dibahas dalam rapat besok.
"Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi, hari Jumat akan dirapatkan," ujar Mahfud.
Adapun Satgas TPPU dan Komite TPPU memiliki fungsi yang berbeda. Komite TPPU bersifat permanen, sedangkan Satgas TPPU bersifat kasuistis seperti ad hoc. Artinya, Satgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.
Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.
Mahfud menerangkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP. Yang mana, terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.