REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham, mencegah pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Betul, dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Namun, Ali tak memerinci identitas tiga orang lainnya yang turut dicegah dalam kasus ini. Ia hanya menyebut, mereka merupakan dua pihak swasta dan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Ali menjelaskan, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Oktober 2023 mendatang. "Namun, dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
KPK pun berharap agar Roy Rening dan tiga orang tersebut dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Lukas.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tegas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.