Senin 24 Apr 2023 01:09 WIB

Pengamat Sebut Status Siaga Tempur di Papua tak Ubah Bentuk dan Skala Operasi

Status siaga tempur dinilai meningkatkan efektivitas dan mengurangi risiko kerugian.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Jenazah korban serangan kelompok separatis teroris (KST) di Mugi-man, Kabupan Nduga, Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu (15/4/2023), dimasukkan ke ambulans.
Foto: Dok Puspen TNI
Jenazah korban serangan kelompok separatis teroris (KST) di Mugi-man, Kabupan Nduga, Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu (15/4/2023), dimasukkan ke ambulans.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer dari Institute For Security & Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi menilai, status siaga tempur yang diputuskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di wilayah rawan serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua hanya merupakan peningkatan status kesiapsiagaan. Menurut dia, upaya ini tidak mengubah bentuk dan skala operasi.

"Siaga tempur ini kira-kira artinya adalah personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa ke mana-mana dan siap tembak," kata Khairul saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/4/2023).

Baca Juga

Khairul menjelaskan, peningkatan status siaga memiliki tingkatan dan fungsi yang berbeda. Dia mencontohkan, siaga tiga berarti personel TNI tidak boleh ke luar kota. Kemudian, siaga dua, yakni prajurit harus siap atau standby di markas, sedangkan siaga satu artinya para personel ditempatkan di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dia mengatakan, siaga tempur yang diterapkan di Papua adalah kondisi dimana pasukan berada dalam kondisi siap untuk bertempur secara efektif. Terutama jika KKB melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI.

"Artinya, semua bentuk persenjataan yang digunakan sudah siap tembak jika sewaktu-waktu ancaman hadir dan pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi pengadangan atau serangan," ujar Khairul.

Selain itu, Khairul menyebut, status siaga tempur ini juga memiliki poin plus dan minus. Di satu sisi, kata dia, kondisi siaga tempur tentunya akan meningkatkan efektivitas dan mengurangi risiko kerugian bagi pasukan.

Di sisi lain, sambung Khairul, perubahan ini jelas dapat meningkatkan potensi ancaman serangan, intensitas kekerasan, hingga memicu rasa takut masyarakat. "Namun, saya kira itu sesuatu yang sulit terhindarkan di wilayah konflik bersenjata," ujar dia.

Oleh karena itu, Khairul menyampaikan, perubahan status siaga tempur mestinya diikuti langkah-langkah pendekatan lain, baik oleh TNI maupun oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan yang tidak patut serta menjamin keselamatan masyarakat dan warga sipil.

"Dalam hal ini, penerapan status siaga tempur secara terbatas di daerah dengan kerawanan tinggi (hotspot) menurut saya justru adalah salah satu bentuk kehati-hatian dan antisipasi TNI," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meningkatkan operasi di daerah rawan konflik di Papua menjadi siaga tempur darat. Tindakan ini terutama untuk melawan serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Tentunya dengan kondisi yang seperti ini, khususnya di wilayah tertentu ya, kita ubah menjadi operasi siaga tempur. Jadi kalau di TNI itu di Natuna itu ada operasi siaga tempur laut, kalau di sini (Papua) ada operasi siaga tempur darat. Artinya ditingkatkan," kata Yudo di Lanud Yohanis Kapiyau, Timika, Papua, Selasa (18/4/2023).

Yudo menjelaskan, peningkatan status operasi ini menyusul adanya serangan KKB terhadap personel TNI di Mugi-Mam, Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023). Dia menyebut, dengan status siaga tempur, para prajurit diharapkan bisa siap menghadapi dan melawan jika terjadi penyerangan dari KKB. Sebanyak lima prajurit TNI dari Satgas Yonif Raider 321/GT meninggal dunia akibat serangan KKB di pos militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement