Sabtu 22 Apr 2023 08:35 WIB

Pemerintah Ngirit Rp72,8 Miliar Usai Beri Remisi ke 146.260 Napi

Sebanyak 661 menerima remisi khusus langsung bebas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Warga binaan melaksanakan salat Idulfitri di halaman Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warga binaan melaksanakan salat Idulfitri di halaman Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mampu menghemat anggaran Negara hingga sekitar Rp72,8 miliar menyusul pemberian remisi terhadap 146.260 narapidana beragama Islam di Indonesia.  Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Adapun total napi beragama Islam mencapai 196.371 orang. 

Baca Juga

"Pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan pers pada Sabtu (22/4/2023). 

Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang. 

Rika mengatakan pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. 

"Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika. 

Rika menambahkan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. 

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ujar Rika. 

Rika juga mengklaim RK yang diterima narapidana hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Rika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement