Jumat 21 Apr 2023 12:08 WIB

Jokowi Kembali ke Jakarta di Tengah Isu Pengumuman Capres PDIP

Istana menyebut Jokowi ke Jakarta untuk menjalani agenda internal, tapi tak merinci

Jokowi nampak meninggalkan kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo,  menaiki mobil berplat nomor B 1197 RFS, Jumat (21/4/2023).
Foto: C02
Jokowi nampak meninggalkan kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo, menaiki mobil berplat nomor B 1197 RFS, Jumat (21/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikonfirmasi melakukan perjalanan kembali ke DKI Jakarta pada Jumat (21/4/2023), di tengah menguatnya isu rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan hari ini.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan bahwa Jokowi kembali ke Jakarta untuk menjalani agenda internal, tapi tak menjelaskan secara lebih lanjut.

"Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal," kata Bey dalam keterangannya kepada awak media yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Presiden dipastikan akan kembali ke Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat sore untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di sana sesuai rencana.

"Sore nanti akan kembali ke Solo, untuk Sholat Id dan berlebaran dengan keluarga pada esok hari," ujar Bey.

Presiden Jokowi diketahui sejak Rabu (19/4/2023) telah berada di Surakarta untuk merayakan Lebaran 2023 bersama keluarga.

Perjalanan Jokowi kembali ke Jakarta, berbarengan dengan menguatnya kabar rencana pengumuman calon presiden oleh PDI Perjuangan, di mana dirinya menjadi salah satu kader partai tersebut.

Selain Jokowi, diketahui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejak Selasa (18/4/2023) sudah berada di Jakarta, setelah melepas sejumlah rombongan mudik gratis tujuan Jawa Tengah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/4/2023) menegaskan bahwa keputusan mengenai capres partainya akan diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan mempertimbangkan momentum yang tepat.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement