REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengeklaim Partai Golkar akan bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Ia mengatakan, Golkar akan bergabung dengan PKB dan Gerindra.
"Koalisi tambahan PKB-Gerindra ini yang baru ditetapkan Golkar," ujar Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Ia berharap hal ini tidak akan berubah lagi, sehingga partai lainnya, seperti PAN hingga PKB dapat ikut bergabung. Adapun bergabungnya Golkar ke KKIR dinilai akan memerkuat KKIR. "Kami berharap koalisi ini bisa semakin memerkuat koalisi PKB-Gerindra," katanya.
Menurut Cak Imin, mereka sudah menjalin komunikasi secara intensif terkait bergabungnya Golkar ke dalam KKIR. Tidak hanya itu, Golkar juga aktif dalam berbagai pertemuan. "Yang jelas, pertemuan-pertemuan ikut terus," tutur dia menambahkan.
Saat disinggung soal calon presiden (capres) manakah yang akan diusung mengingat setiap parpol memiliki kandidat yang kuat. Cak Imin menyatakan pencapresan akan diusung apabila koalisi besar sudah resmi terbentuk.
"Ya, nanti tentu jangan dipatahkan sekarang lah ya. Yang penting gabung dulu, makanya kami harus pelan-pelan supaya nanti mencocokkan frekuensi, minat, kemauan di antara teman koalisi," tutur Cak Imin.
Sebelumnya, Cak Imin juga mengungkapkan telah bertemu dengan lima partai politik (parpol) yang berasal dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan KKIR. Adapun KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP, sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra serta PKB.
"Terakhir beberapa hari yang lalu. Tapi sepertinya belum ada lagi ya yang setelah Lebaran," ujarnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai detail pertemuan tersebut, ia enggan untuk berkomentar. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan di Jakarta.
Ia menegaskan pertemuan itu hanya dihadiri oleh lima parpol dari KIB dan KKIR tanpa adanya PDI Perjuangan. Menurut dia, pertemuan parpol itu membahas mengenai pematangan koalisi besar dan antisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu.