REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang berperan sebagai penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan status ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Namun, Ali belum memerinci identitas dua penyuap itu. Dia menyebut, hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," tegas Ali.
Dia pun memastikan KPK akan memublikasikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. Tindakan tersebut sebagai bentuk keterbukaan KPK kepada masyarakat.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.