Senin 17 Apr 2023 17:40 WIB

Dua Pemuda yang Viral Beraksi Gagah-gagahan Bawa Sajam di Jalan Raya Sragen Ditangkap

Kedua pemuda itu menyeret-nyeret senjata sepanjang jalan saat berboncengan motor.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN – Polres Sragen akhirnya menetapkan dua tersangka lantaran aksi gagah-gagahan dengan membawa pedang di jalan Kedawung, Sragen. Keduanya yakni Ario Wibowo (25) dan Narim Yulianto (27). 

"Pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan diunggah media sosial, kemudian yang bersangkutan di masa sebelumnya ada pihak pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan apakah dari perguruan tertentu. Kemudian mencari show force mencari keberadaan pihak-pihak yang melecehkan," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Piter menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka menyeret senjata di sepanjang jalan Dukuh Parit Rt 016/Rw 005 Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung, Sragen sampai dengan Suroboyo Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar. Namun, kurang dari 3 jam Resmob Polres Sragen mengungkap identitas pelaku di video viral kemudian dilakukan penangkapan.

"Telah diamankan dua orang NY, dan RA dewasa. Barang bukti samurai, senjata tajam golok, dua handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Lengkap sesuai apa yang terpampang di video," katanya.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka tersebut dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 karena menggunakan senjata tajam. Setidaknya mereka akan mendekam di penjara paling lama 10 tahun.

"Karena ini menggunakan senjata tajam mengenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara," tutupnya. 

Sementara satu orang yang merekam kejadian tersebut saat ini statusnya masih sebagai saksi. Namun, pihaknya masih akan terus mendalami soal keterlibatan saksi.

"Kita akan cek dalami konstruksi melawan hukumnya, manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan kita lakukan pemidanaan dan kita minta pertanggungjawaban," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral video yang dibagikan oleh akun @icws_infocegatanwilayahsragen di instagram. Dalam video terlihat dua pengendara roda dua yang mengenakan kaus hitam dan pembonceng terlihat membawa senjata tajam yakni pedang dengan menggesekkan ke aspal dengan tangan kirinya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement