REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasang sedikitnya lima CCTV untuk memantau semua aktivitas di Terminal Kota Bekasi. Kamera pengawas tersebut dipasang untuk memastikan masyarakat bisa mudik secara aman gangguan maupun tindak kriminal pelaku kejahatan di terminal.
"Ada lima CCTV sudahnya kita pasang," Kata Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek (ATDT) Dishub Kota Bekasi, Permana Sidik saat patroli di Terminal Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).
Permana mengatakan, lima CCTV itu telah dipasang di beberapa titik di Terminal Kota Bekasi. Menurut dia, selama ini, ada beberapa titik di Terminal Kota Bekasi yang rawan dimanfatkan orang tertentu untuk melakukan tindak kejahatan. "CCTV itu untuk mudah memantau jika ada kejahatan itu terjadi bisa kit pergerakannya di CCTV," katanya.
Menurut Permana, jajarannya sudah mengetahui lokasi mana saja di Terminal Kota Bekasi yang selalu dijadikan aksi kejahatan. Dia menyebut, kejahatan di terminal biasanya dilakukan copet, jambret, dan pelaku pemalakan. Dengan adanya CCTV, diharapkan petugas Dishub Kota Bekasi bisa memantau aktivitas mereka yang melakukan perbuatan kriminalitas. "Jadi pemalakan, pencopetan bisa kita lihat pergerakannya," kata Permana.
Meski begitu, ia memastikan, sampai H-5 Hari Raya Idul Fitri, belum ada aksi kejahatan dan premanisme yang terpantau CCTV. Sejak ada peningkatan arus penumpang yang terjadi di Terminal Kota Bekasi pada Jumat (14/4/2023), belum ada laporan dari penumpang yang menjadi sasaran kejahatan. "Belum ada, semua aman terkendali," kata Permana.
Kelengkapan administrasi
Dishub Kota Bekasi memastikan secara umum perusahaan (PO) otobus di terminal Kota Bekasi sudah siap melayani para pemudik. Meski begitu, kata Permana, ada beberapa kekurangan dalam hal administrasi yang perlu dilengkapi. Dia menerangkan, dari 157 perusahaan otobus (PO), sudah 104 PO yang melengkapi ketentuan administrasi.
Sisanya masih dalam proses pengurusan kelengkapan administrasi. Adapun beberapa administrasi yang perlu dilengkapi setiap armada bus, di antaranya kartu pengawasan, kartu uji kir, STNK, dan SIM pengemudi. "Sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman. Dari 157 itu tinggal 53 yang belum tertib administrasi," kata Permana.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pengurus PO, masalah administrasi sudah diurus dan tertahan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Dishub provinsi masing-masing. Jika administrasi tidak lengap ketika dilakukan verifikasi, pihaknya bisa melarang PO mengangkut penumpang. Permana melanjutkan, pemerintah pusat sudah memerintahkan Dishub Kota Bekasi untuk memeriksa kesiapan Terminal Kota Bekasi.
Pengecekan ini perlu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik yang menggunakan angkutan umum. "Pihak Kementerian Perhubungan sudah menanyakan bagaimana proses ramp check seperti apa, pelaksanaannya sudah selesai apa belum," kata Permana.