REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan mengizinkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan. David Ozora menjalani perawatan selama 53 hari akibat penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
"Walau kita pulangkan, masih butuh penanganan cukup panjang," kata Dokter Spesialis Saraf, Yeremia Tatang, saat ditemui di RS Mayapada, Ahad (16/4/2023).
Yeremia menjelaskan David masih memerlukan perlakuan khusus untuk memulihkan motorik halus. Namun demikian, kondisi fisik David secara umum sudah dinyatakan layak untuk pulang.
Hal tersebut terlihat dari beberapa aktivitas yang kini sudah bisa dilakukan David setelah dilakukan perawatan secara intensif. "Kondisinya jauh lebih baik dari awal koma, sudah bisa makan, minum, main HP sudah bisa. Tapi dari kognisi masih panjang," ujar dia.
Di saat yang sama, pihak keluarga David mengaku bersyukur atas pelayanan yang telah diberikan jajaran rumah sakit. "Kami dari pihak keluarga berterima kasih kepada rumah sakit dan tim dokter dan sampai hari ini David bisa mendapat perawatan luar biasa," ujar Rustam selaku paman David.
David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15 tahun). Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian khusus Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.