Kamis 13 Apr 2023 15:36 WIB

Kominfo Imbau Penyelenggara Jasa Pengiriman Ikuti SKB Angkutan Lebaran

Hal ini untuk memastikan kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos atau jasa pengiriman di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos atau jasa pengiriman di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos atau jasa pengiriman di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. Hal ini untuk memastikan kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga.

"Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar," ujar Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Gunawan pun mengimbau Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos mengikuti hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan. Hal ini karena pemerintah memberi prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang.

Dia menyatakan pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau nontol, masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

"Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14 ribu (empat belas ribu) kilogram," ujarnya.

Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

"(Juga) melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik," jelasnya.

Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kementerian Kominfo juga mengimbau penyelenggara pos untuk mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos.

"Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement