REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono melantik 796 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di halaman Balai Kota Jakarta, pada Rabu (12/4/2023). Ia mengeklaim pelantikan ini bertujuan mewujudkan good governance yang berbasis transparansi, akuntabilitas, integritas, dan berorientasi pada pelayanan.
"Kita ingin ada inovasi-inovasi baru, seperti mereka harus berpikir bagaimana memajukan DKI Jakarta ini dapat transparan dalam pengelolaan anggaran. Lalu, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Joko dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/4/2023).
Ia melanjutkan pelaksanaan rotasi atau perpindahan tugas dalam jabatan struktural merupakan dinamika serta kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang baik. Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus pendorong bagi peningkatan kerja aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Joko menambahkan hal ini perlu dilakukan lantaran banyaknya tugas yang harus dikerjakan di tengah upaya pemulihan ekonomi, pembangunan pascapandemi, serta masa transisi pemindahan Ibu Kota Negara. Ia berharap pelantikan ini dapat meningkatkan sinergi antartim dan mampu memberikan kontribusi positif untuk kemajuan pembangunan Kota Jakarta.
"Selepas kota Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta harus tetap menjadi representasi dan cerminan miniatur keberagaman Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan dampak positif bagi daerah lain di Indonesia," kata Joko.
Sekda DKI Jakarta meminta kepada para pejabat yang memeroleh kepercayaan untuk selalu siap siaga, berdaya saing, transparan, akuntabel, dan profesional. Terutama bagi mereka yang melayani masyarakat secara langsung. Sebab, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan sosok-sosok pemimpin yang andal, penuh dedikasi dan memiliki integritas tinggi dalam mendorong komitmen tersebut.
"Mari kita tanamkan rasa optimisme bersama untuk mewujudkan Jakarta yang maju dan sejahtera, menjaga persatuan dan kesatuan kebersamaan dalam suasana kebhinekaan dan toleransi yang tinggi," kata dia.
Diketahui, Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pejabat pengawas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.