Kamis 13 Apr 2023 07:20 WIB

Endar Mengaku Pernah Dipaksa Buat Laporan Kasus, Formula E?

Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kasus sebelum gelar perkara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kasus sebelum gelar perkara.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kasus sebelum gelar perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengaku sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara. Ia menyebut, telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK. 

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan yang disampaikan Endar ke pihaknya terkait hal tersebut. Pihak terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia enggan memerinci kasus yang laporannya dipaksakan itu.

"(Kasus) Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," jelas Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement