REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengundang eks Pimpinan KPK yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) untuk berdiskusi. Namun, undangannya itu ditolak.
Adapun hal ini terjadi saat sejumlah mantan Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023). Aksi itu menuntut Firli ditindak tegas atas berbagai polemik yang diduga dilakukannya.
"Saya suruh naik ke lantai 15 enggak ada yang mau," kata Alex kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Alex menjelaskan, undangan ini ia sampaikan untuk membahas kondisi internal KPK. Dia ingin membuka ruang diskusi. Sehingga polemik yang terjadi belakangan dapat dibahas bersama-sama.
"Coba ke sini lah, saya bilang begitu. Nanti saya bisa jelaskan kok semua itu (ke) kalian semua yang dipertanyakan," jelas Alex.
Dia mengeklaim, ruang diskusi ini bukan untuk melarang eks Pimpinan KPK itu melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Alex justru mempersilakan jika ada pihak yang ingin melapor ke Dewas KPK.
"Kan itu semua hal masyarakat, kami juga enggak bisa mencegah, 'eh, jangan dilaporin dong'. Mereka laporin saya, laporin saja lah. Intinya kami enggak (melarang). Silakan kalau mau laporkan, laporin saja," ungkap dia.
Adapun, salah satu pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan sejumlah eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran dokumen.
Diketahui, beberapa hari ini nama Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan. Hal ini lantaran ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.