Rabu 12 Apr 2023 12:26 WIB

Beda Pendapat di Komisi III DPR Soal Satgas TPPU Rp 349 Triliun

Komisi III DPR tidak satu suara apakah diperlukan satgas mengusut aliran Rp 349 T.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidaklah perlu. Sebab, saat ini sudah ada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada Komite," ujar Sahroni usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud, Selasa (11/4/2023).

Berbeda dengan Sahroni, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mendukung langkah pemerintah mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Termasuk langkah Mahfud  membentuk satuan tugas Satgas TPPU.

"Kita selalu minta Satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok tho? tuntas. Kita tuntaskan itu, jadi Satgas itu monggo silakan Pak Komite membentuk (Satgas)," ujar Bambang dalam RDPU.

Menurutnya, Komisi III telah mendengar penjelasan dari Mahfud dan juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Sekarang, tinggal tugas Satgas TPPU untuk menyelesaikannya.

"Jadi progresnya ingin kita lihat. Laporan ke sekian sudah selesai, followup Kemenkeu seperti ini, selesai semua itu nanti. Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita," ujar Bambang.

Sementara itu, Anggota Komisi III Benny K Harman juga menyoroti Satgas TPPU bentukan Mahfud itu. Sebab, anggota Satgas tersebut berisikan anggota Komite TPPU yang sudah lama terbentuk.

Satgas tersebut diketahui melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Benny menilai sumber masalah kasus ini justru ada pada institusi atau lembaga di dalam Satgas tersebut.

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? ndak masuk di akal saya itu. Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus mungkin, tapi ya adalah pertanyaan publik, serius nggak," ujar Benny.

"Kalau bisa satgas independen, tim fact finding, kalau mau. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua, jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah, bentuklah satgas independen, mengapa? Ya yang sumber masalahnya anggota-anggota bapak tadi," sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement