Selasa 11 Apr 2023 05:11 WIB

Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Tiga Pejabat Waskita dan Jasa Marga Diperiksa

Kejagung mengusut kasus korupsi Tol Japek II Elevated senilai Rp 13,5 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan melintasi Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek kilometer 10 yang telah dibuka kembali di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintasi Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Cikampek kilometer 10 yang telah dibuka kembali di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat dan karyawan PT Waskita Karya dan PT Jasa Marga terkait penyidikan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Tiga yorang ang diperiksa tersebut adalah UMA, HA, dan BI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga terperiksa itu masih sebagai saksi. Dia menerangkan, UMA diperiksa selaku staf anggaran divisi III PT Waskita Karya. HA merupakan karyawan PT Waskita Karya dan sebagai site engineering and contract manager proyek Tol Japek II Elevated.

Dan, BI diperiksa selaku karyawan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek dan selaku koordinator tim teknis panitia penilai serah terima sementara proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset.

"Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan korupsi tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat," ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga : Pengamat: Kemacetan Mudik Sangat Mungkin Terjadi di Jalan Tol

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menerangkan, pemeriksaan para saksi terkait kasus korupsi jalan Tol Japek II Elevated berfokus kepada penelusuran fakta hukum dan pencarian bukti dugaan korupsi yang menjadi objek penyidikan.

Menurut Prabowo, penyidikannya akan segara mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut. "Penyidikan masih terus berjalan, dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka terkait kasus Japek ini," ujar Prabowo.

Kejakung mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Japek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 13,5 triliun. Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.

"Terkait penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai (Rp) 13,5 triliun," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Baca juga : Lurah Margajaya Mengaku Khilaf Keluarkan Surat Edaran Minta THR

Menurut Kuntadi, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 kilometer (km) di ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Dia menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. "Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang," kata Kuntadi.

Tol Japek II Elevated sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ. Adapun MBZ adalah inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan.

Pergantian nama itu sebagai imbal balas Pemerintah Indonesia sebagai ucapan terima kasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.

Baca juga : Mengaku Belum Dapat Penggantian, Warga Ancam Duduki Tol Cimacis 24 Jam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement