Selasa 11 Apr 2023 04:13 WIB

Ratusan Guru P3K Demo Pemkot Bekasi Pendapatan Dikurangi Jadi Rp 1,5 Juta

Guru PNS terima Rp 5,2 juta dan P3K dari Rp 4,5 juta malah dipotong 75 persen.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi turun ke jalan sebagai bentuk protes tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen dipotong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Mereka meminta hak TPP disamakan dengan golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak dipotong.

"ASN yang lain tidak ada potongan," kata Maryani perwakilan guru P3K saat melakukan aksinya di depan kantor wali kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/9/2023). Dia tidak ingin, aparatur sipil negara (ASN) dibeda-bedakan.

Maryani memastikan, seharusnya golongan PNS maupun P3K tidak ada bedanya. Hal itu juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan (perppu) dan Peraturan Wali Kota (perwali)  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi.

"Kalau mau diliat dari ayat 9 sampai 14 itu sudah jelas bunyinya ASN adalah PNS dan P3K yang mendapatkan hak TPP yang sama," katanya.

Baca juga : Guru P3K Geram dengan Sikap Arogan Plh Sekda Kota Bekasi

Maryani menegaskan, aksi unjuk rasa baru pertama kali mereka lakukan. Sebelumnya, mereka memilih protes menggunakan jalur mediasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun, organisasi tersebut tidak bisa mencarikan solusinya atas kebijakan sepihak Pemkot Bekasi. "Kita sudah ke PGRI, namun tidak ada solusi," katanya.

Karena perjuangan lewat PGRI buntu, ia para guru P3K akhirnya menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Namun, bukannya mendapatkan solusi, sambung dia, Tri Adhianto menganggap, pemotongan tunjangan bagi P3K memang diperlukan. "Jawaban plt anggarannya sudah melebihi 30 persen belanja kepegawaian," kata Maryani.

Jika memang pemotongan TPP P3K untuk meminimalisasi pengeluaran APBD, menurut dia, mengapa PNS tidak terkena kebijakan itu. Dia menilai, kebijakan itu tidak adil. "Sementara PNS TPP-nya meningkat jadi Rp 5,2 juta," ucap Maryani.

Pantauan Republika.co.id di lokasi, ratusan P3K, baik laki-laki maupun perempuan protes atas penurunan TPP sekitar 75 persen yang dilakukan sepihak oleh Pemkot Bekasi tanpa persetujuan mereka. Koordinator aksi Guru P3K, Mulyono mengakui, aksi itu dihelat sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemkot Bekasi.

Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penipuan Kode QRIS Kotak Amal

"Kami protes TPP kami terjun bebas dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta," kata Mulyono. Angka itu jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi pada 2023 di angka Rp 5.158.248. Dia melanjutkan, uang Rp 1,5 juta itu pun juga masih dipotong pajak dan ketidakhadiran guru akibat sakit atau keperluan lain.

Karena itu, tidak sedikit guru P3K di Kota Bekasi kadang menerima TPP sangat kecil. Dia pun meminta Pemkot Bekasi memotong TPP sama dengan PNS di angka tiga persen. "Jadi teman-teman kadang menerima Rp 1,3 juta," ujar Mulyono.

Menurut Mulyono, pemotongan TPP untuk P3K sudah terjadi sejak Januari 2023. Pemkot Bekasi sempat berjanji pada Maret lalu, akan menaikkan kembali TPP dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 3,5 juta. Sayangnya, waktu sudah masuk April 2023, namun guru P3K masih menerima pendapatan Rp 1,5 juta.

"Kami ini kan bagian dari ASN, ASN itu PNS dan P3K ketika ada kebijakan tentang TPP kami harus sama. Kalau PNS mendapatkan Rp 4,5 juta maka kami juga harus sama mendapatkan Rp 4,5 juta," kata Mulyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement