Senin 10 Apr 2023 13:10 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Proposal THR di Tambora

MR ditangkap pada Ahad (9/4/2023) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26 tahun) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR). MR menyebar proposal THR atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.

"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Putra mengatakan, MR ditangkap pada Ahad (9/4/2023) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp 300 ribu, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.

Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.

Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4/2023). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR. Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.

Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran. Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement