Sabtu 08 Apr 2023 08:30 WIB

Polisi Segel Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadhan di Bandung

Modus tempat hiburan dengan menggelapkan lokasi dan pengunjung masuk pintu belakang.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel yang masih beroperasi pada bulan puasa Ramadhan, di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam. Polisi pun langsung melakukan penyegelan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung memimpin penggerebekan tersebut. Saat mendatangi lokasi terdapat beberapa pengunjung di tempat karaoke. "Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang," ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Ia meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat. "Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi," katanya.

Modus yang dilakukan manajemen, Budi mengatakan dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang. Ia pun langsung menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Ia mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan. Budi tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Sebelumnya, tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan mengatakan pada surat edaran tersebut dijelaskan larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan. Kebijakan tersebut terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

“Khusus untuk bar, klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan penutupan dimulai sejak Selasa tanggal 21 Maret tahun 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement