Sabtu 08 Apr 2023 06:24 WIB

Bangunkan Sahur, Dua Remaja Diserang Pakai Celurit Sepanjang Satu Meter

Salah satu anggota konvoi membawa celurit dan langsung mengejar korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Qommarria Rostanti
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kiri), menunjukkan celurit sepanjang satu meter yang digunakan tersangka untuk melukai dua warga di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kiri), menunjukkan celurit sepanjang satu meter yang digunakan tersangka untuk melukai dua warga di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit ketika sedang membangunkan warga sahur di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Polres Indramayu kini sudah menangkap para tersangka.

"Video kasus ini sempat viral. Dalam video (yang beredar) itu terlihat ada pelaku yang mengarahkan celurit besar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga

Fahri menjelaskan, kasus itu bermula ketika kedua korban yakni Chamidan Muiyan (20) dan RK (16) bersama kawan-kawannya sedang membangunkan warga sahur di sepanjang Jalan Dusun Pasarean, Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Tiba-tiba, datang sekelompok anak muda dengan menggunakan sepeda motor dengan cara konvoi.

Salah satu anggota kelompok tersebut bahkan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengejar kedua korban beserta kawan-kawannya. Pelaku yang membawa celurit kemudian membacok korban Chamidan Muiyan dari arah belakang yang mengenai pinggang bagian tengah hingga mengalami luka.

Pelaku lain mengejar korban RK dan berhasil menarik kerah baju korban dari arah belakang hingga terjatuh terjengkang. Saat itulah, pelaku yang membawa celurit membacokkan celuritnya yang mengenai bagian tumit belakang kaki sebelah kiri korban.

Kedua korban masih selamat meski mengalami luka. Mereka kemudian dibawa ke Puskesmas Anjatan. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap tersangka," kata Fahri.

Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni AFMZ (17) warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu; dan MA (18) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukra. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit dengan panjang sekitar satu meter. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement