Jumat 07 Apr 2023 11:21 WIB

Membandingkan Putusan Bawaslu Semprit Anies dan tak Temukan Pelanggaran Bagi Amplop PDIP

Bawaslu tuding Anies kampanye terselubung, tapi biarkan pelaku bagi amplop di masjid.

Rep: Febryan A/Wahyu Suryana/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kaca mata) menyampaikan paparan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kaca mata) menyampaikan paparan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai pembagian amplop berlogo PDIP dengan wajah Said Abdullah dan Achmad Fauzi di tiga masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran kampanye, menuai respon beragam dari masyarakat. Keputusan Bawaslu itu juga mengundang pro kontra di kalangan warganet.

Tidak sedikit warganet di lini masa Twitter yang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang seolah 'melegalkan' bagi-bagi uang di masjid menjelang Pemilu 2024. Padahal, pada saat yang bersamaan, Bawaslu bisa tegas dengan mengawasi kehadiran bakal calon presiden (bacapres) Anies Rasyid Baswedan saat akan sholat Jumat di Masjid Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan Anies agar taat aturan. "Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Atas dasar itu, Bagja menyentil Anies Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Peraturan KPU Nomor 33 hanya membolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasi pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

 

Menurut Bagja, Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan sosialiasi kampanye yang mengikat. Hal itu karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu. "Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.

 

Tidak cukup sampai di situ. Bawaslu Jawa Timur sampai dikerahkan untuk membuat SMS blast ke masyarakat yang isinya kegiatan Anies sholat Jumat di Masjid Al-Akbar merupakan pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berdalih, informasi dalam SMS yang dikirim serentak ke ponsel masyarakat itu bukan ditujukan kepada sosok atau kelompok tertentu saja.

"Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu," ujar Lolly saat ditemui di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya, Anies menjelaskan, ia tidak melakukan kampanye colongan atau curi start. Anies mengaku, hanya melakukan head start atau sama halnya dengan program akselerasi di sekolah.

"Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start. Kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi," ujar gubernur DKI periode 2017-2022 itu.

Sebelum sholat Jumat di Masjid Al-Akbar, Anies juga pernah dilaporkan ke Bawaslu pada akhir Desember 2022. Hal itu terkait aktivitasnya di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Meski tidak menemukan pelanggaran, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies tidak etis.

Bawaslu menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga 'terkesan mencuri start' kampanye capres Pemilu 2024.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023. "Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Puadi.

Sementara itu, terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP, Bawaslu menganggap hal itu bukan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, pembagian uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah sholat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang, seusai sholat Tarawih pada Jumat (24/3/2023).

"Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan. Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding," kata Bagja saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

 

Bagja menuturkan, uang bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah setelah Tarawih. Dia juga membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP.

Selain itu, terdapat gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. "Berisi uang Rp 300 ribu," ujar Bagja.

Meski begitu, Bagja menilai, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Hanya saja, Bawaslu menyadari itu bisa disalahartikan penerima yang menerima amplop-amplop tersebut.

Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran. Pertama, lantaran secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023. Kedua, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," kata Bagja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement