Kamis 06 Apr 2023 16:03 WIB

Pemerintah Bakal Cabut 10 UU Lewat RUU Omnibus Kesehatan

Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.
Foto: Republika/Nawir arsyad akbar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah akan mencabut 10 UU melalui RUU Omnibus Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang akan menggunakan metode omnibus law kepada Komisi IX DPR. Salah satu hasil DIM-nya adalah mencabut 10 undang-undang, jika RUU tersebut sudah disahkan.

Ke-10 undang-undang tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga

Lalu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Hasil usul DPR, RUU ini sembilan undang-undang eksisting jadi satu. Usul pemerintah kita tambahkan (satu), jadi 10. Undang-Undang Pendidikan Kedokteran masuk," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (5/4).

Selain itu, dalam DIM pemerintah juga mengusulkan perubahan sebagian substansi di dua undang-undang. Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kemenkes sudah partisipasi publik masif 13-31 maret,  6011 masukan, 75 persen ditindaklanjuti. Salah satu contoh kita bertemu IDI," ujar Budi.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendukung adanya transformasi kesehatan lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Revisi undang-undang tersebut diketahui akan menggunakan metode omnibus yang akan menggabungkan undang-undang lain.

Namun, Komisi IX sendiri telah menerima aspirasi dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka meminta agar undang-undang profesi di bidang kesehatan tak dihapus saat dimasukkan ke revisi UU Kesehatan.

"Jangan sampai beberapa undang-undang lalu hilang, tapi pasal yang beririsan saja yang direvisi, tidak harus menghilangkan undang-undangnya. Ada kegalauan Undang-Undang Keperawatan hilang, dulu diperjuangkannya sulit, lalu mereka komplain, demo," ujar Edy, Selasa (24/1).

Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditugaskan membahas omnibus revisi UU Kesehatan sebelumnya menjelaskan, perubahan tersebut setidaknya akan menggabungkan 13 undang-undang. Adapun saat ini mereka masih dalam tahap penyusunan draf.

Sejumlah undang-undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-Undang Kebidanan baru aja lahir untuk memperkuat profesinya, tiba-tiba ada isu mau hilang. Termasuk kedokteran, jadi sebetulnya kegalauan mereka itu bukan pada konstruksi Undang-Undang Kesehatan omnibus lawnya, tetapi khawatir undang-undang mereka hilang," ujar Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement