Rabu 29 Mar 2023 22:11 WIB

RUU Kesehatan Dinilai Jamin Warga Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

RUU Kesehatan dinilai menjamin warga untuk sehat lebih mudah, murah dan akurat.

Seorang balita sedang mendapatkan fasilitas kesehatan di Posyandu.
Foto: Istimewa
Seorang balita sedang mendapatkan fasilitas kesehatan di Posyandu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Januari 2023, di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Asmia dan bayi yang baru ia lahirkan meninggal dunia. Salah satu penyebabnya akses jalan dari rumahnya menuju fasilitas kesehatan jauh dan sulit dilalui kendaraan. November 2019, belasan warga Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menempuh belasan kilometer dengan berjalan kaki menuju puskesmas terdekat di kota kecamatan. Mereka berjalan selama 3 hari dari kampung halaman mereka. 

Dua kasus tersebut adalah gambaran dari sebagian kecil permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia. Melihat berbagai kasus kesehatan yang telah terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. RUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.

Baca Juga

"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis misalnya," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam rilisnya, Rabu (29/3/2023).

Belum lama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta beberapa waktu lalu menjelaskan tujuan dari RUU Kesehatan adalah untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.

RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai. 

“Selanjutnya Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar Public Hearing untuk mendapat masukan masyarakat. Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ . Masyarakat kami ajak untuk memberi masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan," tambah Usman.

Ia memaparkan bahwa Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masayarakat. “Harapanya masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan", kata Usman. Sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat. 

Maka, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Public Hearing tadi, Kominfo akan menggunakan above the line (media cetak, elektronik, media daring), through the line (media sosial) dan below the line (tatap muka).

“Kami akan memanfaatkan jejaringyang selama ini kami miliki untuk ikut mensosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini," ujar Usman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement