REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengajukan usulan penambahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung ke Kementerian PAN-RB. Jika mengacu pada kebutuhan, kekurangan ASN di Pemkab Bandung mencapai delapan ribu orang.
Menurut Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, keberadaan pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang.
Sementara tenaga honorernya mencapai 10.998 orang. Total jumlah pegawai yang ada, kata DS, sekitar 26.000. Sementara kebutuhan pegawai di Pemkab Bandung, ungkap dia, mencapai 34 ribu orang.
‘’Kita masih kekurangan 8.000an,’’ tegasnya kepada Republika melalui telepon selular usai kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB Republik Indonesia di Jakarta,, Rabu (5/4/2023). Di Kenterian PAN-RB, DS didampingi Kepala BPKSDM Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara.
Jika mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai 3,7 juta jiwa, tentunya kekurangan pegawai ini sangat memengaruhi kuantitas layanan. Dengan kondisi itu, pihaknya meminta arahan dan kejelasan terkait regulasi yang mengatur penambahan ASN.
DS menjelaskan, kebutuhan mendesak akan ASN itu terjadi pasa lima RSUD di Kabupaten Bandung. ‘’Hari ini, kami sengaja datang kesini (Kementerian PAN-RB) untuk berkonsultasi. Karena dengan adanya aturan Menpan RB, terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, kami menjadi kebingungan,’’ tutur DS.
Saat ini, pihaknya melakukan perekrutan pegawai melalui Tenaga Ahli dan outsourcing. Pemkab Bandung akan mempersiapkan tenaga honorer agar bisa diangkat jadi P3K pada tahun 2024.
"Rencananya, kita ingin ada CPNS juga. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,’’ ucapnya. Mengenai belanja pegawai yang dibatasi 30 persen, pihaknya tidak bisa membatasi 30 persen dari APBD.
DS menegaskan, usulan ini sebenarnya bertujuan untuk membela kepentingan hajat hidup orang banyak. "Saya sangat serius ingin berjuang. Dan, saya tidak mau main-main dalam hal ini. Tapi sayapun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Menjawab aspirasi bupati Bandung, salah satu Ketua Pokja dari Kementerian PAN-RB Suryo menjelaskan, untuk pengadaan 2023 bagi instansi daerah diprioritaskan untuk ASN P3K. ‘’Ini dimaksudkan agar dapat lebih menyerap tenaga honorer di daerah, karena usia tenaga honorer eksisting sekarang, mayoritas lebih dari 35 tahun,’’ ujarnya.
Suryo menambahkan, untuk kebutuhan tenaga kesehatan di lima RSUD, agar diisi terlebih dulu dalam Rencana Kebutuhan (Renbut) tenaga kesehatan, dan dapat diusulkan di pengadaan ASN 2023. Sementara terkait regulasi keberlangsungan tenaga honorer (non ASN), hingga kini masih dalam tahap pembahasan RPP.