Rabu 05 Apr 2023 08:03 WIB

Ayah Shane: Anak Saya Penurut dan Sempat Ngojek Online Bantu Saya

Tagor sebut Shane Lukas seorang penurut dan sempat mengojek online membantunya.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, berpesan kepada putranya untuk bersikap jujur selama menjadi saksi dalam persidangan AG (15 tahun) selaku anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan.

"Pesan saya ke Shane ungkap semuanya, jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang ditambah. Jujur," kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Tagor menyampaikan kunjungannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantarkan pakaian berwarna putih dan celana hitam serta sarapan.

Dia juga menyampaikan anaknya menyesal sehingga membuat surat permintaan maaf kepada David dan keluarganya tanpa sepengetahuan dirinya.

"Yang pertama surat untuk David minta maaf melalui kuasa hukum, kedua hadir melalui media surat terbuka," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Tagor menggambarkan sosok anaknya memiliki sifat penurut, rajin berkabar lewat pesan singkat, hingga disiplin jam pulang, yakni 22.00 WIB

"Anak saya ini kan baru lulus SMA, sempat ngojek online bantu saya, kita berdua saja di rumah, ibunya sudah meninggal tiga tahun yang lalu," ujar Tagor menerangkan.

Selain itu, Ayah Mario Dandy Satrio sekaligus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sempat tak menghiraukan pesan singkat ayah Shane Lukas usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

"Waktu itu saya tanyakan ke Dandy mana orangtuanya, saya juga sudah chat perkenalan sebagai orangtua Shane, tapi hanya dibaca tidak direspons," kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

APA datang membawa komputer jinjing seraya berjalan berdampingan dengan kuasa hukumnya, Enita Adyalaksmita pukul 09.28 WIB.

Kemudian Mario dan Shane mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.43 WIB menggunakan mobil polisi. Sebelumnya, AG pertama mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.04 WIB mengenakan jaket bertudung abu-abu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement