Selasa 04 Apr 2023 22:50 WIB

Lapas Sukamiskin Sebut Anas Urbaningrum akan Disambut Ribuan Pendukung Saat Bebas

Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada 10 April 2023.

Rep: Muhammas Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023. (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyambut mantan Ketua Partai Demokrat itu saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada 10 April 2023. Anas Urbaningrum akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan dari Balai Pengawasan. 

"Memang saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2023). 

Baca Juga

Ia mengaku kehadiran para pendukung Anas Urbaningrum tidak berkaitan sama sekali dengan lapas. Sebab mereka dikabarkan akan menyambut Anas bebas di luar lapas. 

"Jadi kami tidak akan khusus menyiapkan.

Namun demikian, kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian," katanya.

Kunrat mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab, menyangkut massa yang akan datang dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum. 

Ia menambahkan Anas Urbaningrum akan bebas pada pekan depan lewat program CMB. Terpidana Anas Urbaningrum mendapatkan pembebasan sesuai remisi terakhir yang diterima.

"Jadi kalau dia dapat remisi pokoknya tiga bulan berarti ditambah remisinya tiga bulan menjadi enam bulan sehingga mempercepat proses kepulangannya dan itu selama itu masih ada kewajiban lapor ke Bapas selama tiga bulan," katanya. 

Kurang lebih, ia mengatakan, Anas menjalani hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. 

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjaradan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

 

Salah satu loyalis dari Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy telah mengkonfirmasi bahwa Anas akan bebas dari penjara pada 10 April 2024. "Mas Anas itu rencananya akan bebas tanggal 10 April," kata Makmun, lewat rekaman suara yang diterima Republika, Sabtu (1/4/2023).

Ia menuturkan, biasanya pembebasan memang dilaksanakan pada pagi hari. Tetapi, dikarenakan rekan-rekan di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), baik yunior maupun senior yang ada di Bandung meminta dibuatkan acara, akhirnya direncanakan pembebasan dilakukan pada sore hari.

"Akhirnya, Mas Anas memilih untuk dibebaskan setelah Ashar," ujar Makmun.

 

photo
Vonis Artidjo Alkostar - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement