Selasa 04 Apr 2023 11:45 WIB

Impian Mewujudkan Kesejahteraan Guru

Perosalan guru honorer harus segera dituntaskan

Seorang guru mengajar siswa saat hari pertama sekolah di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (2/1/2023). Pada hari pertama masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2022-2023, SDN Tebet Timur17 sudah mulai mengadakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa pasca libur Natal dan Tahun Baru 2023. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Lantas bagaimana cara meningkatkan pendapatan guru? Secara sederhana untuk bisa meningkatkan pendapatan para adalah dengan bekerja atau membuka usaha. Sebagai sebuah profesi yang mulia, sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, gaji atau honorarium honorer memang masih belum menggembirakan.

Hal ini berbeda dengan guru aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji dari pemerintah. Sedangkan guru swasta non ASN, mendapatkan gaji Yayasan yang mempekerjakannya.  Baik guru ASN maupun non-ASN, bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah berupa honor sertifikasi guru, yang syarat dan ketentuanya sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Insentif dapat juga diperoleh dari Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berdasarkan data Guru ASN PPPK Tahun 2021 lebih dari 300.000, sedangkan data Guru ASN PPPK Tahun 2022lebih dari 250.300. Dengan demikian, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah guru ASN PPPK mengalami penurunan, yang antara lain karena pensiun atau meninggal dunia. Mereka itu yang mendapatkan gaji dari pemerintah.

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu kesejahteraan guru honorer terus dilakukan, di tengah keterbatasan anggaran dan banyaknya jumlah guru yang harus disejahterahkan, sehingga pemerintah membuat skala prioritas. Alhamdulillah dukungan alokasi gaji dan tunjangan guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga hal ini memberikan kepastian bagi para guru PPPK untuk mendapatkan hak-haknya.

Di samping itu, juga adanya perubahan status guru honorer ke guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Sehingga kapasitas, kapabilitas, dan kualitas guru-guru akan semakin meningkat. 

Di tengah persaingan yang semakin ketat dalam dunia pendidikan, peningkatan kompetensi guru ini sangat penting dan strategis untuk memberikan jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru pada masa depan, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia. Sehingga bermuara pada semakin meningkatnya kualitas pendidikan.  

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement